Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tetap, Layanan Terjaminlah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:14:31 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengutarakan belum terdapat rencana kenaikan nominal iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Di tengah ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senantiasa terpelihara walau Dana JKN sepanjang 2025 menemui defisit Rp17,13 triliun. 

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menuturkan mutu pelayanan JKN tidak semata-mata ditentukan oleh penyesuaian iuran, tetapi dihitung melalui sejumlah indikator layanan. 

"Kualitas pelayanan JKN tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya penyesuaian iuran, tetapi diukur melalui berbagai indikator layanan, seperti kemudahan akses peserta, kecepatan pelayanan, kepuasan peserta, kesinambungan pelayanan kesehatan, serta kualitas layanan di fasilitas kesehatan," ujar Rizzky, Selasa (18/8/2026).

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan serta pemangku kepentingan terkait terus memelihara kualitas layanan bagi peserta JKN. Pelayanan yang gampang, cepat, serta setara tetap menjadi prioritas meskipun terdapat hambatan dalam pengelolaan Dana JKN. 

Dari sisi keuangan, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan per 31 Desember 2025 masih berada dalam situasi sehat. Aset neto DJS terdata Rp30,04 triliun atau sebanding 1,88 bulan perkiraan pembayaran klaim ke depan. 

Posisi itu masih berada dalam rentang aturan yang menetapkan aset DJS paling sedikit mencukupi perkiraan pembayaran klaim untuk 1,5 bulan serta paling banyak enam bulan ke depan.

Memasuki 2026, BPJS Kesehatan mengkaji kualitas layanan berdasarkan Indikator Capaian Kinerja (ICK) yang diputuskan pemerintah. Hingga Juni 2026, rasio reaktivasi peserta menggapai 21%, melampaui target 19%. 

Dari sisi pelayanan, tindak lanjut pengaduan peserta mendapat predikat sangat baik, lebih tinggi dibandingkan sasaran baik. Keterbukaan informasi publik pun mencapai kategori lengkap sesuai target. Selain itu, hasil kredensialing fasilitas kesehatan serta kerja sama fasilitas kesehatan hasil kredensialing masing-masing mencapai 100%. 

Jejaring layanan juga terus dijaga, dengan 23.718 FKTP dan 3.229 FKRTL yang bermitra pada 2025. Adapun indikator kemudahan akses peserta di fasilitas kesehatan pada 2026 telah mencapai 89,97%. 

Sementara sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepuasan peserta, pemahaman terhadap Program JKN, digitalisasi layanan, serta tindak lanjut hasil skrining riwayat kesehatan masih dalam proses pengukuran hingga akhir 2026. 

"Secara umum, evaluasi berdasarkan ICK Tahun 2026 menunjukkan bahwa sebagian besar indikator kualitas layanan yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan berada pada kategori sesuai target, bahkan beberapa di antaranya melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Rizzky.

Sebelumnya, Menkes Budi menegaskan pemerintah tidak bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Menurutnya, pemerintah pusat akan tetap memberikan sokongan apabila Dana JKN mengalami defisit. 

"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan). Dan teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," ujar Budi dalam konferensi pers RAPBN 2027 serta Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Terkini