Rincian Harga Emas Antam Logam Mulia pada HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 00:10:01 WIB
Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam [FOTO: NET].

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, tepatnya hari Minggu, 17 Agustus 2026, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada hari Minggu (17/8/2026), besaran harga jual emas Antam untuk ukuran berat 1 gram berada di angka Rp2.677.000. Sementara itu, varian produk emas batangan Antam dengan ukuran paling kecil yakni 0,5 gram saat ini dipasarkan dengan harga Rp1.388.500.

Untuk pilihan ukuran yang lebih besar, harga emas batangan 5 gram tercatat senilai Rp13.200.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram dibanderol seharga Rp26.320.000. Varian emas berukuran 25 gram dipasarkan pada angka Rp65.635.000, dan ukuran 50 gram dapat diperoleh dengan harga Rp131.105.000.

Selanjutnya, produk emas Antam dengan bobot 100 gram ditawarkan kepada konsumen seharga Rp262.060.000. Untuk kategori ukuran besar, emas berbobot 500 gram ditetapkan seharga Rp1.309.400.000, sedangkan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol pada angka Rp2.617.600.000.

Di sisi lain, pergerakan harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini terpantau berada di level Rp2.530.000 per gram, atau mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 apabila dibandingkan dengan hari kemarin.

Transaksi buyback sendiri merupakan aktivitas menjual kembali produk emas yang dimiliki, baik itu dalam wujud logam mulia, bentuk logam batangan, maupun perhiasan. Pada umumnya, besaran harga buyback yang diberikan dipatok lebih rendah daripada harga jual pada waktu yang bersangkutan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap kegiatan penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan nilai nominal melebihi Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, serta sebesar 3% bagi wajib pajak non-NPWP. Nilai pajak tersebut nantinya akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, untuk setiap transaksi pembelian produk emas batangan baru, konsumen juga akan dikenakan ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan sebesar 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian ini nantinya akan selalu disertai dengan dokumen bukti potong PPh 22 yang sah.

Berikut adalah daftar lengkap rincian harga dasar emas Antam Logam Mulia hari ini, Senin 17 Agustus 2026:

Ukuran 0,5 gram: Rp1.388.500

Ukuran 1 gram: Rp2.677.000

Ukuran 5 gram: Rp13.200.000

Ukuran 10 gram: Rp26.320.000

Ukuran 50 gram: Rp131.105.000

Ukuran 100 gram: Rp262.060.000

Ukuran 500 gram: Rp1.309.400.000

Ukuran 1.000 gram: Rp2.617.600.000

Terkini