PT KAI Jember Berikan Edukasi Bahaya Letakkan Barang Di Atas Rel Kereta

Selasa, 11 Agustus 2026 | 02:22:31 WIB
Kepala Bagian Hukum serta Hubungan Masyarakat KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro. (Foto: NET)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Wilayah Operasi 9 Jember memberikan penyuluhan kepada warga, khususnya anak-anak mengenai risiko menaruh objek di jalur kereta karena berisiko mengganggu kelancaran perjalanan serta mengancam nyawa.

"Menata batu atau meletakkan benda di atas rel kereta api mungkin terlihat sebagai keisengan sederhana. Namun, tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar," ucap Kepala Bagian Hukum serta Hubungan Masyarakat KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan catatan Daop 9 Jember, sepanjang tahun 2025 terdata 13 peristiwa penataan batu atau peletakan benda di atas jalur kereta api, lalu pada Januari sampai dengan Juli 2026 tercatat sejumlah enam peristiwa dengan perincian sebanyak tiga peristiwa terjadi di Probolinggo, masing-masing satu peristiwa di Pasuruan, Lumajang, dan Jember.

"Target kami bukan sekadar menurunkan jumlah kejadian, tetapi mencegah agar tidak terjadi lagi karena meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api," tuturnya.

Ia menerangkan kereta api melaju pada jalur permanen serta tidak mampu mengelak secara mendadak layaknya kendaraan di jalan umum.

Di samping itu, kereta api memerlukan jarak tertentu guna menghentikan laju sehingga objek sekecil apa pun pada jalur rel berpotensi memicu gangguan keselamatan.

"Jangan menganggap benda kecil di atas rel sebagai sesuatu yang sepele karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” katanya.

Pihaknya turut memperingatkan warga agar tidak berada ataupun menjalankan kegiatan pada area manfaat jalur KA sebab hal itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian.

Secara ringkas, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur KA ataupun meletakkan atau memindahkan barang di atas rel tanpa kewenangan.

"Kemudian, Pasal 178 melarang penempatan barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sesuai aturan yang berlaku, sehingga pihaknya menyerukan warga supaya tidak bermain di rel karena jalur KA bukan tempat bermain.

Guna meredam timbulnya masalah pada jalur KA, Daop Jember menjalankan beragam tindakan pencegahan secara berkesinambungan dan kegiatan tersebut mencakup pengecekan serta perawatan jalur secara teratur, pengintaian rutin di sepanjang jalur KA, serta pengawasan pada titik-titik yang dianggap mempunyai potensi gangguan.

KAI pun bersinergi bersama elemen kewilayahan setempat, mencakup aparat keamanan serta pemda guna memperkuat pengawasan serta mendukung terwujudnya kondisi jalur KA yang aman.

Terlebih lagi, penyuluhan dan sosialisasi keselamatan terus dijalankan kepada warga yang bermukim ataupun beraktivitas di sekitar jalur KA.

"Kami mengajak orang tua untuk mengingatkan anak-anak mereka agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan menunggu terjadi kecelakaan untuk menyadari bahayanya, mari bersama-sama menjaga jalur KA tetap aman dan steril," katanya.

Terkini