KKP Lakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Kapal Tuna di Pelabuhan Benoa

Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:49:31 WIB
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sedang menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan beberapa armada tuna di Pelabuhan Umum Benoa, Bali, di tengah signifikansi pelabuhan tersebut sebagai salah satu pusat perikanan tuna di Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, menuturkan penelusuran itu juga merupakan tindak lanjut atas beragam masukan masyarakat, termasuk pemberitaan investigasi media, aduan nelayan, pelaku usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Ia menghargai berbagai masukan dan laporan khalayak luas tersebut sebagai wujud pengawasan kolektif untuk menjamin pemanfaatan kekayaan perikanan berlangsung berkelanjutan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki keterlacakan yang pasti.

Latif menyebutkan penelusuran dijalankan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan mengevaluasi status perizinan, pendaftaran kapal pada organisasi pengelola perikanan regional, serta kecocokan operasional kapal di lapangan.

“Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya,” ujar Latif.

Ia memaparkan evaluasi mencakup status Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), pendaftaran kapal pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), serta kecocokan operasional kapal di lapangan.

Latif menegaskan kapal yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai aturan, mulai dari denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

Benoa mempunyai kedudukan vital dalam sektor perikanan tuna Indonesia, khususnya perikanan tuna dengan alat tangkap rawai.

Merujuk laporan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) bertajuk Analisis Rantai Pasok & Rantai Nilai Produk Tuna Indonesia di Pasar Global dari Segmen Industri Perikanan Tuna (Rawai di Benoa), Pelabuhan Benoa sudah menjadi salah satu basis sektor perikanan rawai tuna semenjak pertengahan 1970-an.

Dalam beberapa kurun waktu terakhir, tuna dari kawasan itu dinyatakan mencakup lebih dari separuh pendaratan tuna di Indonesia.

Tingginya operasional perikanan tuna tersebut juga disertai munculnya dugaan praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) oleh sebagian armada.

Guna menjamin kepatuhan dan keterlacakan perikanan tuna, Latif menyampaikan KKP melakukan pemantauan dan pengawasan lewat evaluasi dokumen perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, pemantauan perpindahan kapal melalui Vessel Monitoring System (VMS), hingga evaluasi keterlacakan hasil tangkapan.

KKP, kata dia, juga memutakhirkan data kapal Indonesia pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang disinkronkan dengan sistem perizinan nasional.

Lebih lanjut ia menuturkan ke depan KKP bakal menyusun sistem pendaftaran terintegrasi secara otomatis guna menekan proses manual dan meminimalkan kekeliruan data.

Hingga semester I 2026, KKP mencatat telah menindak 87 armada perikanan Indonesia yang melanggar aturan perizinan dan jalur tangkap. Selain itu, KKP telah memberikan sanksi administratif dan pidana kelautan dan perikanan terhadap 242 perkara.

Terkini

Prediksi Peruntungan Shio Tikus Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 | 04:53:31 WIB

Jangan Asal Lakukan Self-Diagnose pada Anak Lewat Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 | 04:47:01 WIB

Cara Membuat Ayam Goreng Mentega Lezat dan Empuk di Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 | 04:37:01 WIB

Cara Membuat Chicken Katsu Curry Lezat Ala Resto Jepang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 04:32:31 WIB