Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan oleh Spesialis Toko Sembako

Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:20:01 WIB
Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan oleh Spesialis Toko Sembako

JAKARTA - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang melibatkan dua pelaku spesialis pencurian toko sembako dan penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku, Salan (26) dan Kelik (26), ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Kelurahan Tua Tunu, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam aksi pencurian, tetapi juga dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
 

Kronologi Penangkapan

 

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat terkait serangkaian pencurian di toko sembako di wilayah tersebut. Pada Jumat siang, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Tua Tunu. Saat ditangkap, keduanya hanya bisa tertunduk lesu di hadapan petugas.

 

Pengungkapan Kasus Pencurian

 

Dari hasil interogasi, Salan dan Kelik mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda pada awal Mei 2025. Di lokasi pertama, mereka membobol toko sembako milik korban dan berhasil menggasak barang-barang senilai Rp1.200.000. Uang hasil curian tersebut kemudian dibagi rata antara keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di lokasi kedua, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.000.000 akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Korban sempat memeriksa rekaman CCTV dan mendapati bahwa ada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. "Kerugiannya mencapai Rp18.280.000. Alhamdulillah, barang bukti sudah kita amankan, dan pelaku pun mengaku atas perbuatannya," ujar AKP Muhammad Riza Rahman, Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang.

 

Kasus Penggelapan Sepeda Motor
 

Selain terlibat dalam kasus pencurian, Kelik juga diketahui terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Kasus ini dilaporkan ke Polres Bangka Selatan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Tanggapan Pihak Kepolisian
 

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan yang melibatkan kedua pelaku. "Untuk pelaku yang kita amankan yaitu Salan (26) dan Kelik (26), keduanya ini telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi dan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan pelaku Kelik dengan laporan polisi di Polres Bangka Selatan," terang AKP Riza.

Lebih lanjut, AKP Riza mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan, terutama terhadap potensi tindak pidana yang dapat merugikan.
 

Barang Bukti yang Diamankan
 

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang-barang hasil curian dari toko sembako, senilai Rp1.200.000.

Sepeda motor Honda Vario 160 warna putih yang digunakan pelaku.

Beberapa unit laptop yang telah digadaikan.

Satu unit TV LCD Samsung 43 inci.

Berbagai perhiasan, tas, dompet, dan handphone.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkini